Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, saat ini banyak organisasi masyarakat (ormas) yang tidak tunduk pada aturan perundang-undangan.
Ia mengambil contoh yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang belakangan ramai diperbincangkan karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode.
“Saya melihat, mencermati selama ini ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri. Bablas itu artinya, mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundangan-undangan Nomor 17 tahun 2013 (UU tentang Organisasi Kemasyarakatan),” kata Junimart dalam raker dengan Mendagri, Selasa (5/4).
Politisi PDI-P itu mengingatkan, ormas merupakan tanggung jawab pengawasan dari Kemendagri. Selain itu, tugas Kemendagri juga membina para ormas, termasuk Apdesi.
Namun, terkait kegiatan Apdesi beberapa waktu lalu, Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap.
Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa.
“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis,” tuturnya seraya meminta Kemendagri menegur para kepala desa yang ikut dalam kegiatan itu.