• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Junimart Girsang: Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Langgar UU

Junimart Girsang: Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Langgar UU

by Partaiku 008
April 11, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Junimart Girsang: Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Langgar UUPartaiku.id – Junimart Girsang menyatakan masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan berdasar peraturan yang berlaku. Menurutnya, tak ada regulasi yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. “Ini bukan tentang keinginan pribadi dan aspirasi masyarakat yang berkeinginan semata, bahwa keharusan setiap orang untuk taat dan tunduk kepada UU,” ujar Junimart dalam keterangannya, Sabtu (9/4).

Menurutnya, sejauh ini masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Ia menyebut jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar UU yang berlaku.

Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Perpanjangan masa jabatan jelas melanggar UU. Kita harus patuh dan wajib taat kepada Undang-undang yang berlaku sesuai amanat konstitusi sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD NKRI 1945 yaitu Rechstaat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, peraturan berlaku harus menjadi landasan bagi semua pihak agar mematuhi masa jabatan kepala daerah yang tidak bisa diperpanjang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Junimart Girsang: Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur Langgar UU#PDIPAnies BaswedanJunimart Girsang
Previous Post

Memang Salah, Cerita Taufik Ditegur Gerindra Doakan Anies Presiden

Next Post

Muhammad Ali Ridho: Panja BPIH Bakal Kebut Pembahasan Biaya Haji Sebelum Reses

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.