
Partaiku.id – Anggota DPR RI Junimart Girsang mengapresiasi kritik dan masukan publik terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Menurut Junimart selama kritik disampaikan secara positif, maka publik boleh memiliki peran dalam setiap perundangan yang dikeluarkan.
“Ini adalah cara elegan dan demokratis. Silahkan dipelajari, dikritisi, tapi jangan menghancurkan persatuan dan kebhinnekaan yang kita miliki,” kata Junimart di Jakarta, Jumat (16/10).
Untuk itu ia berharap agar masyarakat dapat mengritisi UU Cipta Kerja dengan cara elegan dan demokratis.
“Kritik dan masukan sebaiknya dilakukan dengan cara yang elegan. Jika memang ada persoalan dalam UU ini, sesungguhnya ada mekanisme yang jelas yang juga sudah diatur UU yaitu melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Anggota Komisi II DPR RI itu.
Menurutnya lagi, pemerintah memiliki alasan yang jelas dan tegas mengenai urgensi kelahiran UU Cipta Kerja itu.
Pemerintah memandang banyak produk UU yang tumpang tindih, sehingga sering menjadi penghambat bagi penguatan daya saing dan percepatan pembangunan ekonomi.


