“Padahal dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan beban biaya hidup yang terus meningkat, penguatan ekonomi menjadi faktor penting untuk mewudujkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana tujuan kita berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Ketika Omnibus Law UU Cipta Keja diundangkan, tentunya DPR dan pemerintah telah melakukan kajian dan pembahasan secara detail dan matang.
Tujuannya tentu saja agar kehadiran UU itu dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan terobosan yang memungkinkan ekonomi bisa bregerak lebih cepat dan dalam koridor aturan yang jelas.
“Apalagi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia telah mendorong seluruh negara di dunia melakukan berbagai akselerasi dan kebijakan,” pungkasnya.


