Senada, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengklaim Pemprov DKI Jakarta tak punya pilihan selain menjalankan putusan PTUN.
“Saya berharap memang sesegera mungkin Pemda untuk menindaklanjuti hasil putusan. Tidak mungkin hasil putusan kita mau banding dan sebagainya. Tentunya kita harus langsung melaksanakan bagaimana dengan cara seperti apa,” kata Ida saat dihubungi Jumat (18/2).
Ida mengatakan Pemprov memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dalam menuntaskan persoalan banjir di Ibu Kota.
“Saya cek sih Pela Mampang kebetulan tidak masuk ke aliran Kali Ciliwung, karena kalau aliran Kali Ciliwung ada aturan-aturan yang memang ada ditentukan, nah kalau Lela Mampang milik pemda DKI, jadi harus sesegera mungkin dikerjakan,” katanya.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.