“Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).
Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.
Sejauh ini, Pemprov DKI belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan yang dimenangkan warga tersebut.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal, namun keduanya belum merespons hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tetap memiliki banyak program pengendalian banjir meski menghapus anggaran untuk program sumur resapan dalam APBD DKI Jakarta 2022.
“Program pengendalian banjir macam-macam, tidak hanya sumur resapan ya. Ada program pengerukan, pembuatan waduk, embung, situ, pengadaan pompa mobil, pompa statis, polder, tanggul, jadi banyak sekali,” kata dia, di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12).