Pratikno menuturkan posisi wamen dalam beberapa kementerian memang sudah ada secara kelembagaannya. Menurutnya, posisi wamen perlu untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.
“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di Perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri,” papar Pratikno.
“Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri,” ucapnya menambahkan.
Kabinet pemerintahan Jokowi saat ini memiliki total 23 kursi wakil menteri. Sembilan jabatan wamen di antaranya masih kosong.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai banyak posisi wamen ini merupakan bentuk bagi-bagi jabatan yang dilakukan Jokowi.
Bagi-bagi jabatan ini, kata Ujang, berkaitan dengan partai politik atau mereka yang mendukung dan membantu Jokowi untuk bisa melanjutkan kepemimpinan di periode kedua.
Senada, Direktur Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago juga menilai bahwa posisi wamen ini hanya sekedar bagi-bagi jabatan bagi para partai politik pendukung.