Partaiku.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, terkait kepengurusan Partai Berkarya. Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.
“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3).
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.
Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.
Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.