• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kabulkan Kasasi Muchdi, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto

Kabulkan Kasasi Muchdi, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto

by Partaiku 008
March 30, 2022
in Partai Golongan Karya

Kabulkan Kasasi Muchdi, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy SoehartoPartaiku.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Mayjen (Purn) Syamsul Djalal, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, terkait kepengurusan Partai Berkarya. Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto.

“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (29/3).

Putusan itu dijatuhkan pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

BacaJuga

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.

Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Berkarya#Kabulkan Kasasi Muchdi#Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo#Mayjen (Purn) Syamsul Djalal#Tommy Soeharto#Yasonna H. LaolyMA mengakui kepengurusan Muchdi PR ketimbang Tommy Soeharto
Previous Post

Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Cairkan Gaji Perangkat Desa Sebulan Sekali

Next Post

Apdesi: Ribuan Kepala Desa Deklarasi Jokowi 3 Periode Usai Lebaran

Related Posts

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

July 28, 2025
0

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.