Partaiku.id – KPK menyesalkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tetap mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9).
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE [Lukas Enembe] yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ujar Jubir KPK Ali Fikri, Senin (26/9).
KPK meminta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya.
KPK memperingatkan tim penasihat hukum Lukas Enembe agar menjadi perantara yang baik agar proses hukum berjalan efisien dan efektif.
“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” imbuhnya.
Ali Fikri mengingatkan mereka soal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.
KPK gandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dua kali mangkir dari panggila KPK. Second opinion dari IDI diperlukan guna kepentingan pemeriksaan orang nomor satu di Papua tersebut.