“Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit, tentu harus ada second opinion,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (26/9).
KPK dipastikan akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dilakukan KPK setelah menemukan bukti yang cukup bahwa uang yang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
“KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka LE [Lukas Enembe] dimaksud. Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangka LE dengan nilai miliaran tersebut,” ujar Jubir KPK Ali Fikri, Senin (26/9).
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengungkapkan sejumlah massa masih menjaga rumah kliennya yang berada di Koya, Muara Tami, Kota Jayapura hingga saat ini. Menurut Aloy, keberadaan massa di rumah Lukas tidak bermaksud melawan Negara, mereka berdatangan ke rumah Lukas karena budaya setempat.
“Tidak ada maksud lain melawan negara kah, tidak ada,” kata Aloy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9).