Di sisi lain, aturan internal Partai Golkar mengatur proses pergantian Ketua Umum dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah persetujuan dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi untuk melaksanakan Munaslub.
Syarat lainnya adalah DPP melanggar AD/ART atau DPP tak dapat melaksanakan amanat Munas yang menyebabkan organisasi tak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Namun, dalam konteks situasi saat ini, beberapa elemen tampaknya lebih mengutamakan stabilitas dan persatuan partai, dengan fokus pada persiapan Pemilu 2024.
Page 3 of 3