Menurutnya, tim hukum PSI masih terus mempelajari materi gugatan perdata yang dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Viani mengajukan gugatan immateril senilai Rp 1 triliun karena dipecat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Viani menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
”Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” kata Viani.