“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
Status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Kasus ini berawal dari kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Lalu, mereka menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, tetapi ditolak. Upaya banding juga ditolak.
Selanjutnya, kubu Moeldoko mengajukan kasasi. Namun, kembali ditolak. Mereka pun mengajukan PK ke MA, dan ditolak.