Partaiku.id – Direktur Jendral (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, Hal itu Ia sampaikan merespons adanya kabar bahwa Pemkot Ternate menetapkan tanggal pelaksanaan salat Iduladha 1443 H pada 9 Juli 2022. “Kami menghimbau masyarakat, terutama lembaga pemerintah, agar mengikuti keputusan pemerintah,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Kementerian Agama soal tanggal jatuhnya Hari Raya Iduladha pada 10 Juli telah melalui standar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengatakan kriteria ketinggian hilal dan elongasi untuk menentukan awal bulan hijriah sudah berdasarkan kesepakatan Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Diketahui, Kemenag mulai tahun ini menggunakan kriteria MABIMS dalam menentukan kriteria hilal. Kriteria itu yakni tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“[Kriteria MABIMS] setelah melalui proses dan diskusi panjang tim ahli dari masing masing negara,” kata dia.
Terpisah, Plh. Kakanwil Kemenag Maluku Utara Amar Manaf mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajarannya dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, terkait waktu perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, termasuk di dalamnya Sholat Ied.