Partaiku.id – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyebut, dugaan aliran dana dari kasus izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO untuk gerakan penundaan Pemilu 2024 termasuk kejahatan luar biasa. Menurut Kamhar, aparat atau Kejaksaan Agung (Kejagung) mestinya segera merespons informasi yang sebelumnya disampaikan politikus PDIP Masinton Pasaribu tersebut.
“Dan jika ini benar adanya, maka ini patut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dimana rakyat dibuat sengsara berbulan-bulan kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng,” kata dia, Selasa (26/4).
Menurut Kamhar, dugaan aliran dana dalam kasus izin ekspor sawit untuk penundaan Pemilu berbuntut fatal sebab telah membuat masyarakat kesulitan. Dia menyoroti kasus antrean pembelian minyak sawit bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, informasi dugaan aliran dana tersebut bukan saja harus ditindaklanjuti secara hukum, melainkan juga secara mekanisme politik di parlemen.
“Jika kemudian ini benar adanya, sama halnya menjajah dan merampok rakyat bangsa sendiri membiayai makar konstitusi untuk kepentingan pelanggengan kekuasaan,” kata Kamhar.