“Kita terus memberi masukan, baik melalu media ataupun langsung ke Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan hadiah/janji terkait kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.
Kejagung menyebut Jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.