Partai Nasdem

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Garap Legislator Probolinggo asal NasDem

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Garap Legislator Probolinggo asal NasDem

Partaiku.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sugito, hari ini. Politikus NasDem tersebut bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Probolinggo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/2/2022).

Selain Sugito, penyidik juga memanggil 11 saksi lainnya yakni, enam Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sulung Kusumayadi Setyawan; Nuzulhudan; Mariono; Hengki Cahjo Saputro; Asrul Bustami; dan Rusiadi. Kemudian, seorang pedagang, Badriati; pihak swasta, Sutanto dan Moh Nurhidayat; Ibu Rumah Tangga, Titik Hidayati; serta Pensiunan PNS, Prijono.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker