Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menimbang pemidanaan konsumen jasa prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).”Nah ini yang nanti tentu karena RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat ya. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi,” kata dia, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/1).
“Kalau ditanya pribadi ke saya, saya setuju ya. Setuju agar prostitusi ini kemudian juga harus tercipta keseimbangan, komprehensif lah jangan satu pihak,” sambungnya.
Arsul berpendapat moralitas menjadi tidak jelas bila tindak pidana prostitusi hanya menjerat satu pihak saja, yakni produsen.
“Karena itulah dalam pembahasan RKUHP di periode lalu kami di Komisi III DPR juga menerima aspirasi agar dalam soal prostitusi dituntaskan ada keseimbangan, ada keadilan. Kalau katakanlah dalam tanda kutip produsennya juga bisa dijerat, mestinya konsumennya juga dijerat sebagai sebuah tindakan pidana,” kata Waketum PPP itu.
Sebelumnya, kasus prostitusi dengan tersangka artis Cassandra Angelie yang terjerat kasus prostitusi online mendorong sejumlah pihak, termasuk Komnas Perempuan, mengeluarkan desakan pemidanaan pelanggannya.