• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie, DPR Kaji Pemidanaan Pelanggan di RKUHP

Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie, DPR Kaji Pemidanaan Pelanggan di RKUHP

by Partaiku 008
January 4, 2022
in Partai Persatuan Pembangunan

“Pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, namun harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi dan terutama UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).

Pasalnya, kata dia, dalam sudut pandang penyidik kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie itu masuk ranah privat.

“Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat,” terang Zulpan.

BacaJuga

Mahkamah Partai Cabut Pelaksanaan Muswilub di Empat DPW PPP

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

Diketahui, kasus prostitusi dalam UU KUHP tak menjerat pihak yang menyediakan jasa prostitusi maupun pelanggannya. Yang dijerat hanya pihak yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 296 KUHP).

Dalam kasus ini, Cassandra dijerat dengan pasal tersebut yang ancaman maksimalnya 1 tahun penjara.

Tiga muncikarinya, yakni KK, R, dan UA, yang menawarkan jasa lewat penyebaran foto Cassandra di medsos, dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Cassandra AngelieDPR Kaji Pemidanaan Pelanggan di RKUHPKasus Prostitusi Artis Cassandra Angelieprostitusi
Previous Post

Fraksi Demokrat Didik Mukrianto Ingatkan Bahaya Polri Dipolitisasi di Bawah Kemendagri

Next Post

Ahmad Sahroni Minta Polisi Adil Proses Laporan ke Husin Shihab

Related Posts

Mahkamah Partai Cabut Pelaksanaan Muswilub di Empat DPW PPP

July 15, 2025
0

PPP Pastikan Muktamar Berjalan Lancar, Tak Ada Gangguan Jelang Pelaksanaan

June 18, 2025
0

Desakan Konsolidasi Menuju Muktamar: Plt Ketum PPP Mardiono Diminta Prioritaskan Agenda Partai

February 24, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.