“Pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, namun harus diletakkan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi dan terutama UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).
Pasalnya, kata dia, dalam sudut pandang penyidik kasus prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie itu masuk ranah privat.
“Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat,” terang Zulpan.
Diketahui, kasus prostitusi dalam UU KUHP tak menjerat pihak yang menyediakan jasa prostitusi maupun pelanggannya. Yang dijerat hanya pihak yang memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 296 KUHP).
Dalam kasus ini, Cassandra dijerat dengan pasal tersebut yang ancaman maksimalnya 1 tahun penjara.
Tiga muncikarinya, yakni KK, R, dan UA, yang menawarkan jasa lewat penyebaran foto Cassandra di medsos, dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.