Rofik turut menyayangkan harapan meningkatnya nilai tambah dari kebijakan hilirisasi ini pada kenyataannya lebih banyak menguntungkan pihak asing dibanding dalam negeri. Menurut Rofik, pemerintah tidak memiliki keberpihakan pada peningkatan nilai tambah dalam negeri.
“Smelter asing yang dapat untung tidak perlu bayar pajak karena dapat tax holiday sampai 25 tahun. Tidak ada pajak ekspor sehingga negara tidak mendapatkan tambahan penerimaan. Smelter asing juga tidak perlu bayar PPN. Semua alat produksi yang diimpor oleh smelter asing tidak kena bea masuk. Pekerja asing juga bebas tanpa visa khusus dan izin kerja. Semuanya sudah diberikan kemudahan. Cuma sayangnya yang menikmati orang asing.”
“Ngenes, semoga nanti setelah Pemilu 2024, kondisi kita jauh lebih baik dan siap untuk menjalankan hilirisasi nikel ini,” kata Anggota DPR RI Dapil Jateng VII tersebut.
Rofik menilai langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh mekanisme kebijakan ini. Pasalnya, Rofik melihat pemerintah belum memiliki kesiapan ekosistem baik dalam pembangunan smelter hingga industri turunannya, di mana seharusnya dapat dioptimalkan melalui UU Minerba yang sudah diloloskan oleh DPR RI.