• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKS

Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKS

by Partaiku 008
April 7, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Koalisi menilai pasal itu tidak mencerminkan bentuk pelindungan, tapi justru menjatuhkan nilai keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas. Mereka melihat draf yang ada justru menjatuhkan nilai keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas.

Koalisi menilai, aturan itu berlebihan karena tanpa dituliskan pun hakim wajib melakukannya terhadap keterangan dari saksi atau korban manapun, baik disabilitas maupun nondisabilitas.

“Dengan pencantumannya dalam pasal ini menunjukan bahwa pembentuk RUU TPKS sudah memandang rendah terhadap nilai keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas. Hal itu merupakan bentuk dari tindakan diskriminasi,” ujar koalisi.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Kemudian, draf Pasal 25 ayat 5 yang mengatur, ‘Dalam hal Saksi dan/atau Korban merupakan Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual, hakim wajib mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa atas kecakapan mental dan/atau intelektual Saksi dan/atau Korban untuk menjalani proses peradilan pidana dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan Saksi dan/atau Korban tersebut’.

Koalisi menilai, pembentuk RUU TPKS keliru memahami dan menempatkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa sebagai bentuk dari penilaian personal. Seharusnya, kata koalisi, hasil pemeriksaan itu dijadikan oleh hakim sebagai dasar menyediakan akomodasi yang layak bagi saksi atau korban penyandang disabilitas.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: #Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas Temukan Pasal Bermasalah dalam Draf RUU TPKS#KemenkumHAMRUU TPKS
Previous Post

Tuntut Jokowi Tolak 3 Periode, Badan Eksekutif Mahasiswa SI Geruduk Istana 11 April

Next Post

Presiden Jokowi: Jangan Ada Lagi yang Menyuarakan Perpanjangan Jabatan Presiden

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.