Menurutnya, potensi from voting to violence dapat dicegah jika amandemen UUD 1945 mengenai periodisasi jabatan maksimal presiden diubah.
Pasalnya, Timothy memandang Jokowi-Prabowo akan menjadi paslon tunggal di Pilpres 2024 dan pemerintah bisa fokus melakukan pemulihan ekonomi dan pembangunan bangsa yang terdampak pandemi Covid-19 selama beberapa tahun terakhir.
Ia berkata kemungkinan amendemen UUD 1945, lalu mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode masih terbuka karena delapan fraksi MPR periode 2014-2019 mendukung amendemen UUD 1945.
“Jangan lupa, MPR periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan memberikan mandat kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945. Meskipun tidak spesifik terkait periodisasi jabatan presiden, tetapi ini dapat menjadi pintu masuk bagi ide atau gagasan Jokpro 2024,” ujar Timothy.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode sudah tidak mungkin lagi dilakukan saat ini.
Pasalnya, menurutnya, pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II DPR telah menyepakati pemungutan suara Pemilu 2024 yakni 14 Februari.