“Ingin saya tegaskan di sini bahwa amendemen untuk periodesasi, memperpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode, menurut saya, sebenarnya sudah clear bahwa tidak mungkin dilakukan, karena kemarin sudah dipertegas rapat Komisi II [DPR] bahwa pemilu akan dilakukan 14 Februari 2024,” kata Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menambahkan, isu yang berkembang seputar amendemen UUD 1945 di MPR saat ini hanya terkait upaya menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dahulu dikenal dengan istilah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, menurutnya, langkah menghadirkan PPHN tersebut masih dalam proses kajian yang mendalam hingga saat ini.
“Yang berkembang isu sekarang di MPR hanya satu, yaitu menyangkut GBHN yang disebut sekarang PPHN. Hanya satu isu ini yang mengkrtistal di MPR,” tutur Syarief.
Sebagai informasi, amendemen UUD 1945 merupakan wacana yang kembali digaungkan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan mendapatkan respons positif dari Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 lalu.
Namun, wacana itu mendapatkan sorotan tajam publik karena diduga akan mengubah masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.