Partaiku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah kabar jutaan orang warga negara asing (WNA) memiliki e-KTP. Kabar itu beredar bersama pesan berantai boikot Pemilu Serentak 2024. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan WNA pemegang e-KTP berkisar di angka belasan ribu orang.
“Dalam database di Dukcapil Kemendagri bahwa saat ini kurang lebih 13 ribu WNA, sekali lagi 13 ribu WNA saja yang sudah mengurus e-KTP. Jadi, tidak jutaan jumlahnya,” kata Zudan melalui keterangan video, Selasa (31/5).
Zudan menjelaskan e-KTP diberikan kepada WNA yang telah tinggal tetap. Dia menyebut proses pemberian e-KTP kepada WNA dilakukan secara ketat.
Dia berkata itu pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Zudan menilai ada upaya sejumlah pihak membingkai isu untuk memboikot pemilu. Dia menyebut hoaks jutaan WNA mendapat e-KTP disebar dengan mencantumkan tautan berita lama.
“Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar pesan berantai di WhatsApp tentang boikot Pemilu Serentak 2024. Pesan itu disertai kabar WNA asal China diberikan e-KTP oleh pemerintah.