Partaiku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan keberadaan dua asosiasi kepala desa di tengah isu Presiden Joko Widodo tiga periode. Pernyataan pemerintah disampaikan merespons keberadaan dua kelompok yang sama-sama menamakan diri Apdesi. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan dua kelompok itu mirip. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin Arifin Abdul Majid.
“Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Pengurusnya beda, kantornya juga beda,” kata Bahtiar melalui pesan singkat, Rabu (30/3).
Bahtiar menyampaikan Apdesi Surtawijaya merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Bahtiar berkata pihaknya hanya melayani pendaftaran ormas tak berbadan hukum sesuai UU Ormas. Kemendagri tidak campur tangan dengan kegiatan ormas, termasuk deklarasi Jokowi tiga periode.