Partaiku.id – Untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan perlu beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan energi terbarukan, yaitu gas maupun juga listrik. Khususnya bertransformasi kendaraan listrik berbasis baterai.
“Astungkara kita bisa mengatasi ini dengan baik. Melalui Peraturan Gubernur yaitu penggunaan energi bersih dengan Peraturan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” kata Gubernur Koster pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (16/9/2022).
Penggunaan kendaraan listrik kini menjadi Kebijakan Nasional. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Khusus di Bali, penggunaan kendaraan listrik saat ini sudah berjalan, bahkan Pemprov Bali sudah mengeluarkan Instruksi Penggunaan Kendaraan Listrik untuk para pegawai Pemerintah Provinsi Bali. Sudah pula mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali tentang penggunaan pembangkit listrik tenaga surya di kawasan-kawasan publik.