Partai Demokrat

Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono Berharta Rp3,9 Miliar di Era SBY

Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono Berharta Rp3,9 Miliar di Era SBYPartaiku.id – Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, sempat tercatat mempunyai harta senilai total Rp3.929.537.807 dan US$51.846. Harta itu ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2014 saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu II era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Bambang melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Bogor dengan estimasi nilai seluruhnya Rp2.053.608.000.

Mantan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia itu juga mempunyai harta bergerak berupa alat transportasi dan kendaraan. Rinciannya, 5 unit sepeda perolehan tahun 2012 seharga Rp20 juta; mobil Toyota Rush tahun pembuatan 2010 seharga Rp100 juta; mobil Nissan Serena tahun pembuatan 2013 seharga Rp350 juta.

Kemudian mobil Nissan Serena tahun pembuatan 2009 dengan harga yang tak disebutkan (di laporan sebelumnya 10 September 2012 tertulis harga Rp200 juta); mobil Honda Accord tahun pembuatan 2001dengan harga yang tak disebutkan (di laporan sebelumnya 10 September 2012 tertulis harga Rp80 juta; dan motor Honda tahun pembuatan 2007dengan harga yang tak disebutkan (di laporan sebelumnya 10 September 2012 tertulis hargaRp3,5 juta.

Bambang turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya berupa logam dan batu mulia serta barang-barang seni dan antik senilai total Rp668.500.000.

Pria kelahiran 4 November 1963 itu juga melaporkan ke KPK mengenai giro dan setara kas sejumlah Rp899.593.436 dan US$51.846, serta utang Rp162.163.629.

“Total harta kekayaan Rp3.929.537.807 dan US$51.846,” demikian dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Selasa (22/2).

Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN. Jokowi sengaja memilih orang yang bukan kader partai untuk mengisi jabatan tersebut.

Bambang akan memiliki kewenangan lebih dalam mengelola ibu kota negara baru.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan menteri. Dia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Selain itu, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

(ryn/pmg)

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker