Bambang turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya berupa logam dan batu mulia serta barang-barang seni dan antik senilai total Rp668.500.000.
Pria kelahiran 4 November 1963 itu juga melaporkan ke KPK mengenai giro dan setara kas sejumlah Rp899.593.436 dan US$51.846, serta utang Rp162.163.629.
“Total harta kekayaan Rp3.929.537.807 dan US$51.846,” demikian dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Selasa (22/2).
Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN. Jokowi sengaja memilih orang yang bukan kader partai untuk mengisi jabatan tersebut.
Bambang akan memiliki kewenangan lebih dalam mengelola ibu kota negara baru.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menempatkan Bambang setara dengan menteri. Dia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.
Selain itu, Bambang punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.
(ryn/pmg)