• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Kepengurusan Partai Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah

Kepengurusan Partai Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah

by Partaiku 008
March 30, 2022
in Partai Golongan Karya

Kepengurusan Partai Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui PemerintahPartaiku.id – Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto tak diakui pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandojo, dan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kepengurusan partai tersebut. Dengan demikian kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diakui oleh pemerintah karena sudah terdaftar dan mendapat SK Menkumham.

“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (29/3).

Putusan itu dijatuhkan MA pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.

BacaJuga

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

Konflik di tubuh Partai Berkarya memanas sejak Juli 2020. Kala itu, sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, yang melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum.

Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal (sekjen).

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Berkarya#Kepengurusan Partai Pimpinan Tommy Soeharto Tak Diakui Pemerintah#Tommy SoehartoMahkamah Agung
Previous Post

Beda Sikap Surya Paloh Saat Dikunjungi Agus Harimurti Yudhoyono dan Airlangga Hartarto

Next Post

Menkumham Buka Suara Soal Status Partai Berkarya Usai Putusan MA

Related Posts

Usulan Gubernur Ditunjuk Pusat, Golkar Ajukan Dua Skema Alternatif Pilkada

July 28, 2025
0

Kosgoro Ingatkan Putusan Pemisahan Pemilu Tak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi

July 18, 2025
0

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

July 2, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.