Partaiku.id – Partai Berkarya di bawah pimpinan Tommy Soeharto tak diakui pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengurus Berkarya kubu Syamsul Djalal, Muchdi Purwoprandojo, dan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kepengurusan partai tersebut. Dengan demikian kepengurusan Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang diakui oleh pemerintah karena sudah terdaftar dan mendapat SK Menkumham.
“Kabul kasasi, Batal Judex Facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta), adili sendiri: gugatan tidak diterima,” demikian petikan putusan dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (29/3).
Putusan itu dijatuhkan MA pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dengan Hakim Anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Konflik di tubuh Partai Berkarya memanas sejak Juli 2020. Kala itu, sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Hotel Grand Kemang, yang melengserkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari kursi ketua umum.
Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal (sekjen).