• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Keputusan Presiden Tentukan Tanggal Pencabutan Status Ibu Kota Jakarta

Keputusan Presiden Tentukan Tanggal Pencabutan Status Ibu Kota Jakarta

by Partaiku 008
February 22, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Keputusan Presiden Tentukan Tanggal Pencabutan Status Ibu Kota JakartaPartaiku.id – Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bakal tetap menjadi Ibu Kota Negara (IKN) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentuan Peralihan Pasal 39 Ayat 1. DKI Jakarta akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai dengan tanggal pemindahan IKN Nusantara sesuai dengan Keppres ditetapkan.

“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 39 Ayat 1 dalam UU IKN, dikutip Senin (21/2).

Disebutkan pula, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Selatan akan tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah hingga IKN resmi dipindahkan.

BacaJuga

Bupati Sujiwo Tekankan Urgensi Kurangi Sampah Plastik dan Galakkan Gerakan Tanam Pohon

Sihar Sitorus Komit Kawal Peningkatan Fasilitas RSUD Padangsidimpuan Lewat Kemitraan Komisi IX

Selain itu, ketiga pemerintah daerah juga akan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga Keppres diterbitkan.

“Tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” bunyi pasal 39 ayat 3.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #PDIPIKN NusantaraKeputusan Presiden Tentukan Tanggal Pencabutan Status Ibu Kota JakartaPresiden Joko Widodo
Previous Post

Ahmad Erani Mustika Resmi Jabat Kasetwapres

Next Post

Istri Almarhum Oded dan Ketua DPD PKS Khairullah Diusulkan Jadi Wakil Wali Kota Bandung

Related Posts

Bupati Sujiwo Tekankan Urgensi Kurangi Sampah Plastik dan Galakkan Gerakan Tanam Pohon

June 15, 2025
0

Sihar Sitorus Komit Kawal Peningkatan Fasilitas RSUD Padangsidimpuan Lewat Kemitraan Komisi IX

June 11, 2025
0

Bupati Karolin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Masjid Babul Hafadzah

June 6, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.