Partaiku.id – Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bakal tetap menjadi Ibu Kota Negara (IKN) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketentuan Peralihan Pasal 39 Ayat 1. DKI Jakarta akan tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ibu kota negara sampai dengan tanggal pemindahan IKN Nusantara sesuai dengan Keppres ditetapkan.
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 39 Ayat 1 dalam UU IKN, dikutip Senin (21/2).
Disebutkan pula, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Selatan akan tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah hingga IKN resmi dipindahkan.
Selain itu, ketiga pemerintah daerah juga akan tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga Keppres diterbitkan.
“Tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” bunyi pasal 39 ayat 3.