Bila Keputusan Presiden sesuai pasal 39 Ayat 1 ini resmi ditetapkan, Pasal 3 (tentang kedudukan sebagai ibu kota), 4 (tentang daerah khusus dan daerah otonom), dan 5 (tempat kedudukan perwakilan negara asing) dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut.
“Ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 41 ayat 1.
Kemudian, selambat-lambatnya 2 tahun sejak Keputusan Presiden ditetapkan, UU No. 29 Tahun 2007 akan diubah menyesuaikan dengan aturan dalam UU IKN.
“Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21) mengatur kekhususan Jakarta,” bunyi pasal 41 ayat 4.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kesepakatan itu tertuang dalam UU IKN.
Dengan undang-undang tersebut, pemerintah akan memulai pemindahan ibu kota negara. Presiden Joko Widodo menargetkan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan tahun 2024 digelar di IKN Nusantara.