Legislator Dapil Jawa Timur V ini kemudian menggunakan data tersebut dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Andreas berharap TKD yang diatur pada UU HKPD dapat menjadi alat untuk meminimalisir ketimpangan yang ada, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Kita tahu sebetulnya dengan adanya Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, maka kita mengharapkan dana transfer daerah itu bisa digunakan sebagai salah satu tools untuk melakukan memperbaiki ketimpangan baik sifatnya horizontal ke daerah maupun yang sifatnya ketimpangan vertikal,” ungkap Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
UU HKPD atau UU No. 1 Tahun 2022 diantaranya memuat aturan mengenai pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, transfer ke Daerah (TKD), pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah serta pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Pada pasal 106 UU HKPD termaktub bahwa TKD sendiri terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.