Perubahan sendiri, kata dia, tidak serta merta namun tetap mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuh prinsip. Masing-masing ialah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Meski demikian, pihaknya berharap perubahan dapil tidak menyurutkan semangat bacaleg PSI untuk bertarung memenangkan Pemilu 2024 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, mantan aktivis IMM itu, juga mengapresiasi kinerja pengurus PSI Jember yang menurutnya bekerja sangat baik dalam proses virifikasi. “Apresiasi untuk teman-teman PSI yang rapi administrasinya dalam proses verifikasi kemarin,” kata Santo.