Partaiku.id – DPR kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Perpanjangan kembali waktu pembahasan RUU PDP disepakati dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (12/4). Ketua DPR Puan Maharani menyatakan waktu pembahasan RUU PDP diperpanjang hingga Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 mendatang.
Selain RUU PDP, Rapat Paripurna itu juga memberikan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap empat RUU lainnya yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, serta RUU tentang Landas Kontinen.
“Sampai dengan Masa Sidang V yang akan datang. Maka dalam Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap lima RUU tersebut di atas sampai dengan Masa Sidang V yang akan datang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP kali ini merupakan yang keempat kalinya. Terakhir diperpanjang pada Oktober 2021 lalu.
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI Bidang TI dan Digital, Sigit Widodo, mendesak DPR untuk membahasnya kembali dan segera mengesahkan RUU PDP.