Ia mengklaim penghentian pembahasan RUU PDP telah diungkapkan anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan. Sigit menyebut langkah mundur ini sebagai kegagalan DPR melindungi warga negara Indonesia.
“Setelah menunda bertahun-tahun, sekarang DPR malah menghentikan pembahasan RUU yang sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia. DPR jadi Pemberi Harapan Palsu alias PHP. Rakyat Perlu PDP malah di-PHP-in DPR,” ujarnya dalam keterangan pers.
Namun, Farhan membantah. Politikus NasDem itu menerangkan, pembahasan RUU PDP menemui jalan buntu atau deadlock saat ini. Menurutnya, situasi itu terjadi karena komisi 1 DPR menganggap pemerintah tidak memberikan terobosan baru terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi.
(mts/bmw)