Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan sekitar Rp29,7 triliun untuk honor petugas ad hoc pemungutan suara. Angka itu hanya sebagian dari kebutuhan anggaran untuk badan ad hoc. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkap kebutuhan badan ad hoc selain honor adalah anggaran untuk pembentukan badan ad hoc dan operasional kerja badan ad hoc.
Secara rinci, total pembentukan badan ad hoc sebesar Rp71,5 miliar sedangkan operasional kerja badan ad hoc sebesar Rp4,6 triliun.
“Dari proporsi besaran anggaran dan besar persentase 76 T, itu untuk badan ad hoc itu sekitar Rp34,4 triliun [atau sekitar] 44,9 persen, [berupa] honor badan ad hoc, pembentukan badan ad hoc, dan operasional kerja badan ad hoc,” ungkap Hasyim saat rapat bersama jajaran DPD RI di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan.
Lewat pemaparannya, Hasyim menunjukkan anggaran honor badan ad hoc ditujukan untuk 8.578.564 orang anggota badan ad hoc. Data ini berdasarkan data Pemilu 2019.
“Anggaran badan ad hoc itu kalau dilihat dari segi jumlahnya orangnya PPK itu sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, KPPS 5.665.717. Termasuk badan hukum di luar negeri. Dan juga dukungan sekretariat badan hukum Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang,” paparnya.