Partaiku.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut ada problem konstitusional jika presiden yang telah menjabat dua periode ingin menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Itu, kata dia, akan bersinggungan dengan pembatasan masa jabatan presiden yang diatur UUD 1945.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Hasyim menjelaskan orang yang telah menjabat presiden dua periode bisa saja mencalonkan diri dan terpilih sebagai wakil presiden. Menurutnya, tak ada larangan khusus dalam
Meski demikian, ada ketentuan yang berkaitan pada pasal 8 UUD 1945. Pasal itu mengatur wakil presiden menggantikan posisi presiden jika berhalangan tetap.
“Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan sebelumnya,” tutur Hasyim.