Partaiku.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan Idayati, adik Presiden Joko Widodo yang kini menjadi istrinya, sempat khawatir Jokowi tidak akan merestui hubungan mereka. Kekhawatiran itu disebabkan putusan MK pada November 2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 inkonstitusional bersyarat.
“Waktu putusan UU Ciptaker, khawatir dia [Idayati]. ‘Gimana Mas kalau Masnya [Jokowi] enggak setuju?’,” kata Anwar menirukan percakapan dengan Idayati pada kuliah umum yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (3/6).
“Ini saya ngomong apa adanya. Ya, karena putusan itu, putusan UU Ciptaker. Dia khawatir juga kalau berimbas kepada hubungan saya dan beliau,” sambungnya.
Namun, Anwar yakin Jokowi adalah sosok yang taat konstitusi. Dia percaya Jokowi tunduk pada konstitusi dan segala putusan yang dibuat MK.
Anwar menegaskan tak ada perbedaan perlakuan terhadap Jokowi. Anwar mengatakan putusan MK berlaku final dan mengikat bagi semua pihak.
“Putusan MK itu final and binding, tidak bisa siapapun. Mau presiden, menteri, apalagi menteri, bupati, wali kota, harus tunduk pada putusan MK. Beliau [Jokowi] sendiri juga menyadari,” ucapnya.