“Untuk itu, Bang Surya Paloh juga mengusulkan agar MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, mengkaji kembali secara menyeluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR RI akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, sebelum amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 keempat, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Namun, setelah amendemen UUD 1945 keempat, anggota MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah.
(rzr/fra)