“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Mengingat THR merupakan hak para pekerja dan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya,” harapnya.
“Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah pembayaran THR ini, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Page 2 of 2


