Partaiku.id – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku saat ini pihaknya meminta agar kekerasan seksual berbasis elektronik dimasukkan menjadi salah satu pasal. “DPR minta tentang kekerasan seksual berbasis elektronik [jadi pasal], dan itu diakomodir, dimasukkan jadi dua pasal. Tapi pasalnya besok kita putuskan,” ujar Willy di Komplek Gedung Nusantara, Selasa (29/3).
Lewat rapat itu, tawaran redaksional dari perwakilan pemerintah tak diterima hingga terjadi perdebatan. Oleh sebab itu, Willy meminta semua fraksi untuk mengajukan usulan terkait pilihan redaksi yang akan digunakan.
Ia tak ingin permasalahan redaksional berlarut-larut dan menghambat pembahasan. Willy meminta seluruh fraksi mengumpulkan usulan itu dalam rapat lanjutan besok, Rabu (30/3).
Meski demikian, Willy menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah memiliki niat yang serupa yang terkait hal ini. Oleh sebab itu, menurutnya tidak terjadi perdebatan secara substansi dalam rapat pembahasan RUU TPKS.
“Jadi saya melihat baik pihak DPR ataupun pemerintah memiliki political will yang sama dalam proses mensahkan RUU TPKS ini. Jadi tone-nya sama, political will-nya sama,” papar Willy.