Bambang Wuryanto menjelaskan, DPR dan Pemerintah telah membahas revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 hingga rampung dan disahkan. Dia juga tak setuju jika Perpu KPK diterbitkan lantaran demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK di sejumlah daerah.
“Nanti, one day, didemo lagi, ganti lagi (kebijakan). Demo lagi, ganti lagi. Susah,” kata politikus asal Surakarta, Jawa Tengah, itu.
Dia mempersilakan Presiden Jokowi mempertimbangkan soal penerbitan Perpu KPK. Namun, DPR juga berhak menentukan sikap sebab perpu harus disetujui DPR agar bisa berlaku. “Anggota DPR punya otoritas sendiri,” ujarnya.
Bambang Wuryanto pun mengungkapkan bahwa fraksinya belum menentukan sikap secara resmi sebab Presiden Jokowi belum menerbitkan Perpu KPK.
“Kalau tanya (sikap) subyektif saya, jelas tadi saya sudah ngomong.”