Keluhan tentang aturan baru JHT ini tidak hanya didengarnya di Jatim, tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Para pekerja bersikap sama, mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.
“Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” kata AHY.
Buruh di Jatim sendiri telah melakukan unjuk rasa dengan menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Jatim, Rabu (16/2).
Ketua DPW FSPMI, Jazuli, dalam aksi itu mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersyaratkan usia 56 tahun.
Dana JHT, lanjut dia juga bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen.
JHT, ucap Jazuli, adalah tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya, saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan.