Partai Demokrat

Kisruh Demokrat Terus Berlanjut

Partaiku.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons reaksi-reaksi orang-orang Demokrat terkait PK yang diajukannya ke Mahkamah Agung.

“Sebenarnya apa sih yang dipersoalkan, ini kan persoalan hukum murni gitu. Kenapa mesti menunjukkan sikap-sikap emosi. Kayaknya KLB itu kalah tiga kali biasa-biasa aja, nggak ada reaksi,” ujarnya kepada wartawan di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/4).

Moeldoko menyatakan tak pernah menggunakan kekuasaannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi hal itu. Proses hukum lanjutan, kata dia, seharusnya merupakan hal yang biasa.

“Sekarang begitu ada proses hukum lanjutan kenapa menjadi sewot begitu. Kok kayak nggak dewasa dalam menyikapi situasi. Itu aja pointnya sebenernya,” katanya.

Mantan Panglima TNI itu juga menyinggung agar tidak mengartikan sesuatu dengan pendekatan yang primitif. Menurutnya PK yang diajukan kubunya seharusnya dipahami dengan komprehensif.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob menemukan kejanggalan baru dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terkait kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Menurut Mehbob, temuan itu menunjukkan, dokumen PK yang diajukan Moeldoko tidak sah. Sebab, surat kuasa pengajuan PK tidak ditandatangani Moeldoko saat diajukan.

Sebab, surat PK yang diajukan kubu Moeldoko lewat kuasa hukumnya semula tertulis tanggal 6 Oktober 2022, tetapi kemudian dicoret dan diganti dengan tanggal 2 Maret 2023.

“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya,” ujar Mehbob di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (12/4).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker