Menurut Mehbob, temuan itu menunjukkan, dokumen PK yang diajukan Moeldoko tidak sah. Sebab, surat kuasa pengajuan PK tidak ditandatangani Moeldoko saat diajukan.
Sebab, surat PK yang diajukan kubu Moeldoko lewat kuasa hukumnya semula tertulis tanggal 6 Oktober 2022, tetapi kemudian dicoret dan diganti dengan tanggal 2 Maret 2023.
“PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya,” ujar Mehbob di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (12/4).
Page 2 of 2