“Komunikasi dengan seluruh partai politik cair. Jadi kerja sama dengan partai politik bersifat inklusif. Terbuka untuk semua,” ucap Airlangga.
Diketahui, syarat mengusung capres-cawapres berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah memiliki 20 persen kursi DPR. Golkar, PPP dan PAN sudah memenuhi syarat itu.
Mereka memiliki 23,67 persen kursi DPR jika digabungkan. Jika dihitung kursi, ketiganya menguasai 148 kursi anggota DPR. Telah melebihi syarat pencalonan capres-cawapres, yakni 115 kursi DPR saat ini.
(bmw)
Page 2 of 2