Partaiku.id – Koalisi Indonesia Bersatu yang resmi dideklarasikan oleh Partai Golkar, PAN, dan PPP telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sesuai aturan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Terpenuhinya syarat ketiga partai tersebut untuk mengusung calon presiden berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019. Jika ditotal, gabungan perolehan suara Golkar, PAN, dan PPP mencapai 23,67 persen atau lebih 3 persen dari ambang batas 20 persen.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Sementara jika dirinci merujuk perolehan suara pada Pemilu 2019, Golkar mengantongi 12,31 persen, PAN 6,84 persen, dan PPP 4,52 persen.
Perolehan suara sah nasional ketiganya memang belum memenuhi persyaratan 25 persen merujuk UU Pemilu. Hanya saja, mereka memenuhi persyaratan 20 persen kursi anggota DPR RI.