• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Komisi I DPRD Jawa Barat Soroti Aplikasi Kinerja ASN

Komisi I DPRD Jawa Barat Soroti Aplikasi Kinerja ASN

by PartaiKu.id
September 24, 2021
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa

“Bahwa ASN yang ada di Jawa Barat idealnya mengikuti system yang sudah ada, tetapi apakah ada mekanisme lain selain penempatan dari BKD. Misalnya pengajuan diri atau ikut domisili suami dari ASN tersebut,” tanya dia.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Syahrir mempertanyakan aplikasi TRK dan K-Mob khususnya bagi kalangan ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Setwan), Syahrir melihat jika ASN di Setwan kerapkali terkendala kealpaan dalam mengisi aplikasi tersebut lantaran berbenturan dengan tupoksi sebagai pelayanan kedewanan.

Menurutnya, yang menjadi masalah adalah ketika sistem tidak menerima isian aplikasi dari ASN tersebut lantaran keterlambatan pengisian aplikasi dan dikategorikan kelalaian.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

“Kebanyakan ASN di Setwan umumnya berfokus pada pelayanan kegiatan dewan, sementara mereka (ASN-red) juga harus memenuhi TRK dan K-Mob, ini menjadi kendala ketika tidak sesuai dengan system dari aplikasi tersebut, padahal mereka juga sudah melaksanakan kinerja sesuai dengan kriteria dari sistem,” tutup Syahrir.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar menjelaskan, terkait dengan mutasi ASN di lingkungan Pemprov Jabar, tentunya harus melalui seleksi terselbih dahulu sesuai dengan kriteria dan persyaratan dan diputuskan layak dan tidak nya oleh kepala daerah, di sisi lain, soal keterlambatan pengisian aplikasi masih ada tenggang waktu.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Yerry Yanuar
Previous Post

Abdy Yuhana : Indonesia Membutuhkan Sumber Daya Manusia Unggul

Next Post

Peringatan Hari Tani Nasional, Isu Tanah Jadi Pembicaraan Utama

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Novita Wijayanti: Pidato Presiden Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Rp300 Triliun Anggaran Berhasil Diamankan

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.