Partaiku.id – Wakil Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan salah satu syarat yang diminta DPR adalah mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.
“Komisi II DPR meminta mereka yang melanggar diberikan sanksi. Bahkan kalau bisa diakomodasi, kami minta sampai diskualifikasi paslon yang secara sengaja melanggar dan berkali-kali,” ujar Saan, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu dalam diskusi bertajuk ‘ Pilkada: Ditunda atau Lanjut?’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, Rabu (23/9).
Dengan demikian, kata Legislator NasDem itu, pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan pun tak hanya administratif, tetapi juga didiskualifikasi sebagai paslon.
Komisi II DPR, kata wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII itu, juga sudah meminta kepada pemerintah dan penyelenggara serta Satgas Penanganan Covid-19 untuk memperbarui perkembangan Covid-19 di 270 daerah yang melaksanakan pilkada.
“Misalnya di satu titik ada yang terpapar baru 4.000-an. Dari 4.000 secara nasional, daerah yang pilkada berapa persen memberikan kontribusi terhadap jumlah baru kasus Covid-19,” jelas Legislator NasDem tersebut.