Di samping itu, pihaknya juga sudah meminta agar hal-hal yang dianggap dapat memancing kerumunan massa yang besar agar dilarang. Antara lain konser, kegiatan jalan santai, panen raya dan lainnya.
“DPR minta revisi Peraturan KPU (PKPU) di kegiatan-kegiatan kampanye di tahapan-tahapan yang akan datang, yang potensial melanggar protokol kesehatan ditiadakan, direvisi, dan dilakukan pelarangan,” tegas Legislator NasDem tersebut.
Saan yang juga Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu menjelaskan, sejak DPR mengakhiri reses pada 30 Maret 2020, Komisi II DPR langsung menggelar rapat dengan penyelenggara dan Mendagri untuk memutuskan menunda tahapan pilkada karena pandemi Covid-19.
Saat itu, lanjut Saan, KPU diminta membuat simulasi dan menghasilkan tiga skenario untuk menunda pilkada hingga waktu yang tepat, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.
Namun ternyata 9 Desember 2020 dipilih untuk pelaksanaan pilkada dan Komisi II DPR pun menyetujuinya dengan mengajukan dua syarat.
“Syarat pertama terkait keselamatan masyarakat. Ini harus terpenuhi di tengah Covid-19 karena kita punya pengalaman Pemilu 2019 banyak penyelenggara gugur. Jadi keselamatan penyelenggara, pemilih, peserta harus terjaga,” jelasnya.


